Ads (728x90)

Pusat Reseller Kaos Dakwah Murah Indonesia

 BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo diminta tak memberikan pengampunan (amnesti) begitu saja kepada kelompok bersenjata Din Minimi. Sekalipun sudah menyerahkan diri, mereka tetap harus menjalani proses hukum.

Din Minimi

“Dia harus menjalani proses hukum dulu. Putus secara pengadilan, bahwa dia bersalah atau tidak, maka di sanalah baru muncul baik amnesti, abolisi dan sebagainya,” kata Direktur NGO Hak Asasi Manusia Aceh, Zulfikar Muhammad, kepada Okezone di Banda Aceh, Kamis (31/12/2015).


Zulfikar tak setuju Din Minimi Cs langsung diganjar amnesti, sedangkan status hukumnya belum jelas. Amnesti, menurut dia, baru bisa diberikan jika seseorang sudah terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Bagaimana dia diberi ampunan? Dosa dia apa? Apa yang harus diampunkan? Jadi harus ada proses hukum dulu sebenarnya,” ujarnya.

Kalau presiden ngotot memberikan amnesti terhadap kelompok bersenjata Din Minimi, menurut dia, kepala negara sudah melakukan penyalah gunaan kekuasaannya. “Berarti dia abuse of power, sewenang-wenang menggunakan kekuasaan yang ada pada badannya,” sebutnya.

Zulfikar mempertanyakan status Din Minimi Cs sekarang, karena setahu dirinya polisi belum menghapusnya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan status masih buronan, kata dia, seharusnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyerahkan Din ke polisi. “Kalau ini tidak diserahkan ke polisi, maka akan bergantung statusnya Din Minimi,” ujarnya.

Menurutnya kepolisian punya hak diskresi atau memberi pertimbangan lain di luar proses hukum, untuk kejelasan status Din Minimi.

“Seharusnya kapolda sebagai penguasa wialayah hukum di Aceh, menjemput Din Minimi, dia harus mengambil alih Din Minimi dari Kepala BIN,” tandasnya.(okezone)

Posting Komentar

Blogger Disqus