BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai Presiden Joko Widodo wajib memberikan pengampunan hukum atau amnesti kepada kelompok bersenjata pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi, yang sudah menyerahkan diri.
foto:antara |
Menurut Direktur YARA, Safaruddin, masalah Din Minimi bukanlah persoalan hukum, melainkan masalah politik yang harus diselesaikan melalui jalur politik. Amnesti, menurutnya, bagian dari jalur politik.
“Ini wajib diberikan amnesti, dan salah satu perjanjiannya mereka turun (gunung) karena akan diberikan amnesti. Kalau diproses hukum mereka tidak akan mau turun,” katanya kepada Okezone di Banda Aceh.
Menurutnya pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang tetap memproses hukum Din Minimi cs sah-sah saja, kalau dilihat dalam perspektif hukum. “Tetapi bukan persoalan hukum kalau kami melihat, ini persoalan politik,” sebutnya.
Safaruddin yang dikenal dekat dengan sosok Din Minimi mengatakan, pemberian hak prerogatif presiden berupa amnesti dan abolisi bagi pengikut Din, sangat tepat dalam menyelesaikan kasus ini.
Safaruddin menilai kasus Din Minimi bagian dari proses reintegrasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum diselesaikan pemerintah. “Makanya ini harus kita dorong lahirnya reintegrasi tahap dua,” sebutnya.(okezone)
Posting Komentar
Blogger Facebook Disqus