BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menegaskan, pemimpin kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi masih menjadi buronan polisi, meski pun sudah menyerahkan diri.
Ilustrasi:okezone |
Din Minimi bersama 21 anggotanya masih tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena diduga kuat terlibat dalam 14 kasus kriminal dan kepemilikan senjata api secara ilegal.
”DPO ini tidak akan terhapus sebelum tertangkap,” kata Kapolda kepada pers di Mapolda Aceh, Kamis (31/12/2015).
Menurutnya 28 anggota komplotan bersenjata itu sudah tertangkap, enam di antaranya meninggal dunia. Sementara 21 orang lagi sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian mulai menjalani persidangan. Seorang tersangka lagi sedang dilengkapi berkasnya.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus dari tersang-tersangka yang sudah ditangkap, akhirnya diketahui ada keterlibatan Din Minimi dan pengikutnya yang lain dalam kasus-kasus tersebut. Sehingga mereka masuk daftar buronan. “Mereka-mereka itu DPO yang harus diproses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Kapolda beralasan belum bertindak mengamankan para DPO yang sudah turun gunung itu, karena menghormati upaya dilakukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang sudah menjemput penyerahan diri Din Minimi di hutan. “Kita menghormati itu, kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.(okezone)
Posting Komentar
Blogger Facebook Disqus