BANDA ACEH – Bunuh Dua Prajurit TNI, Din Minimi Cs akan Tetap Diadili, Polda Aceh berjanji tetap memproses kasus pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok bersenjata Din Minimi Cs, sekalipun mereka sudah menyerahkan diri. Ada 14 kasus kejahatan diduga dilakukan Din Minimi Cs yang masih ditangani kepolisian.
Saat Penyergapan Kelompok Din Minimi, Sebelum Menyerahkan diri |
“Kita tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Kamis (31/12/2014).
Menurutnya sejauh ini ada 14 kasus kriminal melibatkan kelompok itu yang ditangani Polda. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang jadi korban, termasuk aksi pembunuhan terhadap dua anggota TNI di Aceh Utara.
“Di luar 14 kasus itu masih ada yang belum berani melapor, karena ada cukup banyak yang kita dengar, tapi tidak berani melapor. Ini terjadi di wilayah Aceh Utara, Aceh Timur, dan juga wilayah hukum Lhokseumawe,” ujar Husein.
Ke-14 kasus tersebut meliputi penculikan, pemerasan, penganiayaan, perusakan, pembakaran dan pembunuhan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Berikutnya adalah kepemilikan senjata api secara ilegal atau melawan hukum.
Sedangkan korbannya ada 17 orang, dua di antaranya meninggal dunia yakni Serda Indra dan Sertu Henrianto, anggota intel Kodim Aceh Utara yang dibunuh akhir Maret 2015. “15 orang lagi selamat, dan sampai saat mereka juga meminta kami untuk memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas kapolda.
Dalam operasi pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata Din Minimi, kata Husein, polisi berhasil menangkap 22 tersangka dan enam lainnya tewas.
Ikut disita 30 pucuk senjata api berbagai jenis, 4.658 amunisi, dan barang bukti lain seperti magazen, granat, ransel dan sebagainya.
Ke 21 tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian sudah menjalani persidangan. Hanya tinggal satu tersangka lagi berkasnya sedang dilengkapi penyidik kepolisian. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kita lakukan terhadap kelompok kriminal bersenjata DM yang berhasil ditangkap, maka yang masih DPO sebanyak 21 orang,” ujar Husein.
Din Minimi selaku pemimpin kelompok itu, kata dia, masuk dalam daftar buronan dan terlibat dalam semua kasus tindak pidana yang sudah ditangani Polda Aceh. “Ini hasil pengungkapan yang dilakukan penyidik,” ulasnya.(okezone)
Posting Komentar
Blogger Facebook Disqus