ICMI Mempertanyakan Sikap Luhut Yang Bela Pengguna kaos PKI
Polusi Mental |
Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo pun mempertanyakan sikap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang notabene merupakan mantan prajurit TNI dengan pernyataannya yang terkesan membela pengguna dan penjual kaus lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebagai seorang purnawirawan, kata Anton, Luhut seharusnya mengetahui persis sepak terjang PKI yang dogma dasarnya atheis dan memaksakan kehendak dengan bengis. “Pemberontakan PKI 48 membuat ribuan santri, kiai dan ulama yang disembelih. PKI kalah dan diampuni. Pemberontakan PKI 65, jendral-jendral dibunuh juga dengan bengis. PKI kalah lagi. Ini bangsa Indonesia tanpa ampun,”kata Anton lansir Republika.co.id, Rabu, (11/5/2016).
Pensiunan jenderal yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat itu mengatakan, pelaku peristiwa G30S adalah PKI. Namun, pemerintah selalu memberikan ampunan padahal PKI telah membrontak pada tahun 1948. Oleh karena itu semua pihak harus melihatnya secara luas dengan prolog dan epilognya terkait keberadaan PKI yang selalu berlaku bengis dan beringat untuk mewujudkan cita-citanya.
“Ketetapan negara sudah jelas dan tegas. Tap MPRS XXV/1966 dengan fakta bukti saksi yang terang benderang,” paparnya.
Lebih dari itu kata Ketua Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama ini menyampaikan, fakta dan sejarah sudah jelas terkait pemberontakan PKI yang selalu gagal. Namun dalam pernyataan Luhut yang terkesan memberi ruang terhadap geliat PKI. Pemerintah sepertinya ragu terhadap PKI karena saat ini ada wacana pemerintah akan meminta maaf kepada PKI dan keluarganya.
Jika keadaan itu dibiarkan menurut Anton Tabah, negara bisa hancur jika setiap ganti penguasa berubah kebijakan. Padahal isu PKI adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa dimaafkan.”Jika tiap menghadapi masalah bilang negara ada di tengah bagaimana dengan tuntutan masyarakat agar naskah Pancasila kembali ke naskah asli Piagam Jakarta. Kenapa negara bisa mengatakan Pancasila sudah final. Tapi terhadap PKI tidak bisa,” jelas dia.
Untuk mencegah PKI tidak lagi bangkit di Inonesia, Anton Tabah menyarankan Luhut yang dekat dengan Presiden Jokowi untuk memberikan saran dan masukan yang benar dan terbaik tentang PKI. Dia menilai, Jokowi mungkin saja kurang mengerti tentanng sepak terjang PKI yan telah dua kali melakukan pemberontakan.
Luhut Panjaitan |
“Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan,” ucap Luhut, Senin (9/5), lansir Antara. [arrahmah.com]
Pakai Baju Tauhid Dihukum, Kenapa Pakai Baju PKI Tidak?
Putri Indonesia memakai baju PKI dan seorang penjual es ditangkap polisi gara-gara pakai baju tauhid |
Advokat dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH mendesak aparat kepolisian untuk menindak Putri Indonesia 2015, Anindya Kusuma Putri yang mengenakan kaus bergambar palu arit. Simbol tersebut menjadi lambang perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang keberadaannya.
Aziz menjelaskan, PKI dan yang berbau PKI dilarang sesuai dengan UU RI No. 27 tahun 99 tentang kejahatan terhadap negara dan Tap MPRS no.25 thn 1966 tentang pembubaran PKI.
Pasal 107a UU no.27 tahun 99 dengan jelas berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan/tulisan/melalui media apapun menyebarkan/kembangkan ajaran komunis dalam bentuk apapun dan perwujudannya dipidana penjara 12 tahun maksimal.
"Ini harus ditindak oleh pihak berwajib agar tidak menyebar dan dianggap biasa. Ini bisa membahayakan keberlangsungan kehidupan di Indonesia jika bebas komunis. Dan hal ini juga merupakan bentuk penegakan hukum dan equality before the law yang harus dijunjung tinggi aparat," ujar Aziz saat dihubungi Suara Islam Online, Selasa (24/2/2015).
Namun, kata Aziz, jika aparat menganggap sepele dan terkesan cuek, dikhawatirkan akan menghilangkan wibawa aparat. "Dan pembiaran ini juga merupakan tindakan diskriminasi, karena kita tahu pada Agustus 2014 lalu orang-orang yang memakai simbol ISIS yang padahal bermakna tauhid, malah aparat langsung responsif menahan dan meminta keterangan," ungkapnya
"Jadi seharusnya Putri Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang wajib ditindak juga dong," tandas Aziz. [suara-islam.com]
Posting Komentar
Blogger Facebook Disqus