Ads (728x90)

Pusat Reseller Kaos Dakwah Murah Indonesia


BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan gugatan terhadap Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/4/2016).

Gugatan tersebut dilayangkan YARA terkait bendera dan lambang yang tertuang di dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Qanun tersebut menurut YARA belum juga direalisasikan. Padahal Qanun itu sudah sah dari DPRA.

Ketua YARA, Safaruddin beserta sejumlah pengacara mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan membawa berkas perkara dengan nomor 15/pdt/6/2016/PN Banda Aceh. Selain itu, ia juga menbentang selembar bendera Aceh di hadapan pihak Pengadilan Negeri serta para wartawan.

Safaruddin mengatakan, Qanun bendera dan lambang sudah disahkan oleh DPRA dan harus dilaksanakan. Menurutnya, bila tidak dijalankan, pemerintah sama saja sudah merugikan masyarakat. Ditambah lagi tentu pembentukan qanun ini sudah menyedot anggaran yang cukup banyak.

"Kita tidak mau tahu. Beberapa waktu lalu kita juga sudah menyerahkan bendera Aceh kepada DPRA tapi juga belum ditanggapi," ungkapnya.

(Baca juga: Mantan Panglima GAM Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Arab Saudi)

Ia meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengibarkan bendera Aceh di instansi pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk implementasi Qanun Pemerintah Aceh.

Sekadar diketahui, meski Qanun bendera dan lambang masih menjadi polemik antara pemerintah daerah dengan pusat. Namun, bendera berwana merah, putih dan hitam itu telah ditolak oleh pemerintah pisat. Alasannya, bendera bulan bintang tersebut dianggap mirip bendera kelompok separatis yang dulu bergerilya di Aceh.[okezone]

Posting Komentar

Blogger Disqus